Min.co.id – Majalengka – Kasat Resnarkoba Polres Majalengka ungkap tindak pidana di bidang kesehatan yaitu dengan sengaja mengadakan, menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat jenis Hexymer oleh pemuda asal Malausma Majalengka.
Tersangka YSP (22) saat kejadian penggeledahan dirumahnya didapati obat jenis Hexymer sebanyak 86 (delapan puluh enam) butir ini terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh satuan narkoba polres Majalengka yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP. Udiyanto, SH dihalaman Satnarkoba Polres Majalengka pada hari kamis (4/3/2021)
Pemuda asal malausma Majalengka YSP ini ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Yo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ungkap Kasat Narkoba Udiyanto.
Dalam penggeledahan ini satnarkoba polres Majalengka menyita barang bukti berupa 86 (delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) buah bungkua rokok warna hitam bertuliskan Magnum, 1 (satu) buah Tas selempang warna Hijau, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi tipe Redmis Note 8 warna Hitam (topik)









Komentar