Min.co.id – Indramayu – Terus Tingkatkan pemahaman ke Masyarakat Muspika Indramayu gencarkan giat Ops yustisi(masa PPKM priode II) pembagian masker secara masif dan kontinyu Pendisiplinan 3 T (TESTING, TRACING & TREATMENT) Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek indramayu, Indramayu Jawa Barat. Rabu (24/02/2021).
Dalam pelaksanaan giat Ops Yustisi Kapolsek Indramayu AKP H.Suhendi menegaskan agar masyarkat pedagang serta pengunjung pasar patuhi prokes dan hindari kerumunan saat transaksi jual beli”, Tuturnya.
Kapolsek tidak segan memberikan sanksi serta teguran jika masih tetap membandel di sela~sela Ops Kapolsek sosialisasikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan di wilkum Polsek indramayu, yg dilakasanakan di Desa Karangmalang pasar baru kecamatan Indramayu, kabupaten Indramayu”, lanjutnya.
“Memberikan tindakan kepada masyarakat yg terpapar Covid 19 dikantor memberikan teguran kepada masyarakat yang beraktifitas diluar rumah tidak memakai masker dan dihimbauan untuk mematuhi protokol kesehatan”
Sambung “Mensosialisasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jabar Nomor: 443 / kep 33- Hukham/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan sosial Ber Sekala Besar secara proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid 19 di wilkum polsek indramyu”, Tutup Kapolsek. (Hs)






Komentar