Min.co.id – Indramayu – Kepolisian Sektor Kroya sekitar Pkl. 10.00 WIB s/d selesai giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bertempat di Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu , Senin (22/2/2021).
Ba Posko PPKM Mikro Desa Jayamulya Bripka Iman Setiyadi giat melaksanakan PPKM Mikro bersama Gugus Tugas Covid-19 Desa Jayamulya Kec. Kroya Kab. Indramayu, menyampaikan bahwa kegiatan Polsek Kroya dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan pemutusan rantai penyebaran Covid-19, “ ujarnya.
Kapolsek Terisi Iptu H. Rasita, SH., bersama anggotanya menyampaikan kepada perangkat posko untuk mensosisasikan secara masiv Diberlakukannya PPKM Secara Mikro (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) selama 2 pekan dari tgl 9 sd 22 pebruari 2021.
Dalam giatnya kami mengajak perangkat desa sampai RT dan RW untuk dapat berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid 19, merencanakan kegiatan untuk pembinaan kepada masyarakat sebagai upaya POLRI bersama Masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, menyampaikan kepada masyarakat Diberlakukannya PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Mikro dari tgl 9 s/d 22 Februari 2021, berikut aturan-aturan selama PPKM Mikro berlangsung,” ujarnya.
Lanjutnya, membagikan masker kepada masyarakat sebagai upaya Polri bersama masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 Khususnya Desa Jayamulya Kec. Kroya, Kab. Indramayu.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu 5 M : Memakai masker, menjaga jarak, mencuciz tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya Virus Covid-19 terhadap diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Hs)










Komentar