Min.co.id-Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya pada tahun 2021 ini terjadi penurunan angka perkawinan anak dibawah umur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Andriyanto mengatakan merujuk data Pengadilan Agama Jawa Timur sampai dengan awal bulan Pebruari tahun ini telah menerima permohonan dispensasi perkawinan anak mencapai 17.214 pemohon, atau 5,79 % dari jumlah data 302.684 perkawinan, maka pihaknya tahun ini menargetkan penurunan angka perkawinan anak ini dibawah 3 %.
“Kalau melihat dari data tahun 2019 terjadi penurunan perkawinan tetapi ada peningkatan jumlah perkawinan anak, maka oleh sebab itu pada tahun 2021 ditargetkan perkawinan anak dibawah 3%,” kata Andriyanto dalam acara dialog interaktif Dinamika Jawa Timur “Mengantisipasi Tingginya Perkawinan Dini Disaat Pandemi yang disiarkan Radio Suara Sidoarjo, Senin (22/02) bersama 22 radio jaringan Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Jatim.










Komentar