Min.co.id-Indramayu – Pada pukul 09.30 wib S/d selesai telah dilaksanakan giat Pembagian Masker secara masif dan kontinyu masa PPKM periode II serta memberikan Himbauan dan Teguran kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19. Minggu (21/02/2021).
Hal itu dilakukan sebagaimana sesuai SE Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM.
Dalam Giat tersebut dipimpin Panit I Binmas Polsek Kandanghaur Iptu Enjang dan anggota Polsek lainnya 10 personil.
Titik lokasi kegiatan bertempat di Pasar Cilet Desa Karang Anyar Kecamatan Kandanghuar Kabupaten Indramayu.
Selama giat itu petugas gabungan memberikan teguran kepada warga Masyarakat yang tidak memakai masker dan di Himbau untuk mematuhi protokol kesehatan, selanjutnya dibagi masker untuk dipakai, dan sambil mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Kandanghaur .
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan juga melakukan teguran kepada Masyarakat yang tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 50 Orang dan membagikan masker sebanyak 50 pcs masker secara gratis kepada masyarakat di sekitar pasar Cilet.
“Selama Kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif,” kata kapolsek Kandanghaur melalui Panit I Binmas Iptu Enjang.(Hs)






Komentar