Min.co.id – Indramayu- Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro dan membagikan Masker. Sabtu 20/02/2021.
Kapolsek Sukagumiwang KOMPOL LINDIN AFFANDI SIREGAR, SH. kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jl.Raya Cadanglingan Kec Sukagumiwang Wilayah Hukum Polsek Sukagumiwang di jalan faya Cadangpigan Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. Jelasnya
“Dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol Kesehatan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM di Jalan raya Cadangpingan kami mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kabupaten Indramayu.
Sanbung Kapolsek kami juga menghimbau masyarakat agar menjalankan Prokes dengan 5M menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari bepergian pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19). (Hs)










Komentar