Min.co.id-Indramayu – Pada hari ini pukul 09.30 wib sampai dengan selesai lakukan Giat Pembagian Masker secara masif Dan kontinyu masa PPKM periode II dalam rangka Pendisiplinan Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan di Wilayah hukum Polsek Kandanghaur. Sabtu (13/02 /2021).
Pelaksanaan giat Pembagian Masker tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM di Wilkum Polsek Kandanghaur.
Dalam giat tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar SH, dengan didampingi anggotanya sebanyak 10 personil
Titik pelaksanaan giat tersebut di Jalan Raya Pantura depan Kantor Camat Kandanghaur Desa Bulak Kecamatan Kandanghuar Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Upaya petugas gabungan tersebut yakni memberikan teguran kepada para pembeli dan pedagang yang tidak memakai masker dan memberi himbauan kepada pengguna jalan untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Selain itu memberikan teguran kepada pengguna jalan atau pengendara pengemudi yang melintas di depan kantor kecamatan Kandanghaur untuk mematuhi Prokes covid19.
Hal tersebut dilakukana dengan maksud guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan kandanghaur khususnya.
Dan sambil mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid 19 di Wilkum Polsek Kandnaghaur .
Dalam kegiatan tersebut petugas gabungan menjaring Masyarakat yang Tidak mentaati Protokol kesehatan sebanyak 100 Orang
Dan membagikan masker sebanyak 100 masker secara gratis.
“Selama Kegiatan berlangsung Situasi Aman dan Kondusif,” kata kapolsek Kandanghaur Kompol H Wawan Suhendar S.H.(Hs)










Komentar