Personel Gabungan Tindak Puluhan Pelanggar Prokes di Kawasan Terminal

Min.co.id-Ciamis – Di masa penerapan PPKM berskala mikro di Kabupaten Ciamis, masih saja ada orang yang mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 23 warga di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (12 Februari 2021).

Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh beberapa personel gabungan Polri dan Pemerintah. Mereka yang terlibat diantaranya 3 personel Polsek Banjarsari, dan 2 petugas Dishub.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Badri, SH., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan. Dimana ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 serta Instruksi Bupati No.1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

“Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Kedisiplinan menerapan protokol kesehatan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(red)

Komentar

News Feed