Polsek Terisi Sosialisasikan Maklumat Kapolri Kepatuhan Prokes Natal dan Tahun Baru 2020

Min.co.id-Indramayu-Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar melaksanakan himbauan maklumat Kapolri Tentang Pelarangan Melaksanakan Hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan Massa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Jumat (25/12/2020).

Kegiatan himbauan dan sosialisasi mengacu pada Maklumat KAPOLRI nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 dan surat Edaran Gubernur Jabar nomor 204 /KPG 03.05/HUKHAM Perubahan atas surat edaran Gubernur Jabar no No 202 / 03.05 /HUKHAM Tentang pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Kerumunan Massa kepada Masyarakat Kecamatan Terisi.

Terpantau oleh Anggota Humas Polres Indramayu, pada kesempatan itu petugas gabungan menempelkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru di tempat Objek Wisata Kolam Renang Tiga Bintang Firdaus Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto mengatakan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur akhir tahun.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Selain itu, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Ia mengungkapkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pungkas AKP Budiyanto. (Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *