Ketua SP-PBB Tri Wahyudi : Pertamina 100% Milik Indonesia

Min.co.id-Indramayu-Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan, merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara.Yang dimana Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945 Pasal 33.

Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) melalui Ketua Tri Wahyudi, SE melalui audiensi Selasa, 10/06/2020 di Sekretariat SP-PBB , menyampaikan beberapa poin persoalan kondisi saat ini :

1. Bahwa pembentukan Sub Holding adalah langkah awal Kementerian BUMN untuk memprivatisasi unit bisnis Pertamina.
2. Hilangnya kedaulatan Energi, dimana pertamina di amputasi melalui rancangan IPO pada sub Holding.
3. Hak-hak dalam PKB yang sudah ditandatangtani kedua belah pihak antara FS-PPB dan PT. Pertamina (Persero) dilanggar dan digugurkan secara sepihak.
4. Pengelolaan BUMN dengan model Holding & Sub Holding tersebut jelas tidak selaras dengan semangat Pertamina One & membahayakan kelangsungan bisnis
perusahaan.
5. Kedaulatan energi dan kebanggaan Pertamina sebagai BUMN akan hilang.

Yang dimana poin-poin tersebut melanggar :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) yang menegaskan bahwa, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Bab III Penguasaan Dan Pengusahaan, Pasal 4, ayat (1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara dimana Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang
Kuasa Pertambangan.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara Pasal 77 huruf (a) dan (d) serta Pasal 78 huruf (a) yang
menegaskan Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN serta Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

PKB periode 2019-2021
Ayat 7: Serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan
pemikiran termasuk dalam memberikan kajian dan masukan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan.

Ayat 8: Dalam hal perusahaan melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan mengacu UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan “Wajib memperhatikan kepentingan
Pekerja yang hal ini diwakili oleh FSPPB”.

Oleh karena itu kami SP-PBB:
atas nama konstituen Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) dengan tegas menyatakan 5 Tuntutan Pejuang Kedaulatan Energi Nasional:

1. Pertahankan Pertamina sebagai implementator Pasal 33 UUD 45 dibidang perminyakan yang seharusnya tidak dibawah Kementerian BUMN.
2. Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% Milik Negara, Tidak
boleh diperjual belikan atau di-IPO-Kan.
3. Struktur dan arsitektur Pertamina harus tetap terintegrasi dari hulu sampai hilir, Terintegrasi Secara Vertikal.
4. Tolak Rekayasa Unbundling Dan Privatisasi Melalui IPO Dengan Merekayasa Core Bisnis Pertamina Diposisikan Sebagai Anak Perusahaan.
5. Pertamina merupakan bentuk monopoli alamiah (Natural Monopoly) yang paling efisien dan dibenarkan oleh konstitusi dan undang-undang semata-mata untuk memakmurkan rakyat.

Demikian pernyataan sikap dan tuntutan SP-PBB ini kami sampaikan, untuk diketahui oleh para pemangku kepentingan dan seluruh rakyat indonesia atas kondisi yang
terjadi pada sektor pengelolaan migas indonesia.

“Semoga Allah SWT melindung Pertamina dan Bangsa
Indonesia dari segala bentuk rong-rongan dan penyalahgunaan dalam bentuk apapun”, Pertamina sebagai perusahaan minyak dan gas bumi 100% harus Milik Negara, tutupnnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *