Ratusan Mobil Mewah di Jatim Tunggak Pajak Senilai Rp 10 Miliar

Min.co.id-Jatim-Penyitaan sejumlah mobil mewah oleh Polda Jatim mendapatkan perhatian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim. Dari data yang dimiliki oleh Bapenda, setidaknya ada 600 unit kendaraan lebih yang diperkirakan tidak membayar pajak. Nilai tunggakan pajak ratusan mobil mewah itu sekitar Rp 10 miliar.

“Mobil mewah yang terdaftar di Jawa Timur ada 7.628 unit dengan nilai potensi pajak sekitar Rp 125,4 miliar. Sekitar 600 unit kendaraan, terdata belum membayar pajak atau sekitar 8 persennya atau sekitar Rp 10 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, Senin (16/12).

Ia menjelaskan, menurut pengertian undang-undang, yang dikategorikan mobil mewah adalah mobil-mobil yang memiliki nilai jual di atas Rp 700 juta. Untuk di Jawa Timur, dari data yang dimilikinya, ada sekitar 7.628 unit mobil mewah. Di antaranya, Toyota Alphard 2.138 unit, Mercesdes Benz 498 unit, Ford 207 unit, Hummer 65 unit, Land Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW seri 7  51 unit, Roll Royce 20 unit, Ferari 12 unit, Lamborghini 5 unit, Mc Laren 2 unit, Aston Martin 1 unit.

“Jadi yang dikategorikan mobil mewah, ini data undang-undangnya adalah di atas Rp 700 juta nilai jualnya. Yang kemudian kita lihat disini, dari data yang kita sisir ada sekitar 8 persen atau 600 sekian unit kendaraan, dari 8 persen tadi nilai pajak yang belum terbayarkan sekitar Rp 10 miliar sekian,” ujarnya merincikan.

Ia menambah, masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk segera membayarkan pajak mobilnya hingga 2 minggu kedepan. Jika melewati hingga 30 Desember mendatang, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda pajak normal. “Kita mendukung penuh langkah pak Kapolda untuk menyisir terus. Namun, masih ada waktu hingga 30 Desember mendatang (membayar pajak),” tegasnya. (afr/s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *