Ideologi dan Aqidah

Opini-Min.co.idBerbagai tragedi terjadi di negeri ini dari masalah Islam Nusantara, LGBT yang di tolak MK untuk di revisi sampai dengan tragedi pembakaran bendera Tauhid.

Salah satu kasus masalah tragedi Pembakaran Bendera Tauhid oleh Ormas Banser (Barisan Ansor Serbaguna) pada Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Selasa 22 Oktober lalu menjadi satu pemikiran yang perlu direnungkan tentang apa perbedaanIdeologi dengan AKIDAH ?

PERTAMA :
Sekilas tentang pengertian ideologi adalah rancangan yang tersusun didalam pikiran atau gagasan atau cita-cita yang membentuk dasar bangunan misalnya dalam teori politik atau ekonomi atau sosial kalau mengikuti apa yang tertuang dalam The Oxford guide to the English language. Atau dengan kata lain pengertian ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup kalau mengikuti apa yang tertuang dalam kamus besar bahasa Indonesia.

Sehingga lahirnya ideologi itu adalah karena adanya hasil pemikiran manusia yang dituangkan dalam bentuk konsep bersistem yang menjadi dasar atau asas teori yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup manusia, pada inti utamanya ideologi adalah hasil pemikiran manusia

KEDUA :
Sekilas tentang pengertian aqidah adalah kepercayaan atau keyakinan. Disini melihat dari sudut pandang Islam maka ditemukan bahwa aqidah yang dimaksud dalam Islam adalah kepercayaan atau keyakinan kepada Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasul-Nya Muhammad saw, singkatnya aqidah atau kepercayaan atau keyakinan ini menurut kacamata Islam adalah bukan lahir dari hasil pemikiran manusia, melainkan lahir karena Islam yang diturunkan oleh Allah SWT.

Pembakaran bendera Tauhid yang bertuliskan kalimat Dua (2) kalimat Syahadat atau bendera Tauhid itu tidak dapat dibenarkan dikarenakan kalimat yang tertulis di bendera tersebut adalah kalimat Dua (2) kalimat Syahadat adalah jelas bersifat aqidah dalam Islam dimana kalimat : Laa ilaaha illallah adalah kunci untuk masuk Islam dan perkataan terakhir yang seharusnya diucapkan oleh setiap muslim sebelum menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Sehingga bagi para pelaku pembakaran bendera Tauhid seharusnya tidak dapat dilepaskan dari jerat hukum mengacu kepada hukum di negeri ini.

Pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan tindakan melanggar hukum dan berdampak pada kebencian.

Pembakaran tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Dalam video yang telah viral beredar dapat disaksikan bagaimana mereka membakar dengan menyanyikan yel-yel bahkan nampak gasture tubuh yang bersenang-senang dan direkam sendiri oleh mereka artinya memang ini unsur kesengajaan yang terencana, sehingga alasan yang disampaikan oleh petinggi GP Ansor bahwa pembakaran bendera berkalimat tauhid dilakukan untuk menghormati dan menjaga kalimat tauhid, jelas hal ini tidak dapat diterima oleh akal sehat dan tidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenaran menurut hukum.

“Faktanya, pembakaran tersebut dilakukan di depan umum dengan diiringi sorakan kegembiraan. Mereka telah mempertotonkan pembakaran tersebut dengan senang dan bangganya,” lihat keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Sikap dan klarifikasi Menkopolhukam, Kapolri, Gubernur, Bupati, MUI dan Denny Siregar, mengingatkan kembali akan kejadian kasus penistaan agama di Pulau Seribu di waktu yang lalu.

Sementara organisasi masyarakat Barisan Ansor Serbaguna. Banser ini adalah hanya sebatas ormas
dan ini sudah melanggar dan menyalahi ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas yang menyatakan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga jelas Tidak dibenarkan GP Ansor melalui Banser melakukan tindakan sepihak berupa aksi sweeping, dan tidak ada alasan hak untuk melakukan hal tersebut karena Banser bukan aparatur penegak hukum, bukan pula ormas yg diberi tugas penjaga NKRI formal.

Banser hanyalah sebuah ormas yang berisikan kumpulan dari orang-orang sipil biasa yang menggunakan seragam loreng namun bukan aparat penegak hukum di negeri ini. Sehingga tidak ada hak ormas ini mensweeping warga negara lainnya yang sedang membawa bendera Tauhid.

Andaipun Banser mengidentikan bendera itu sebagai bendera HTI namun tidak juga dibenarkan menimbulkan kegaduhan dengan pembakaran bendera apapun, sekalipun dengan alasan HTI adalah organisasi yang sudah dilarang di negeri ini.

Yang menjadi pertanyaan mengapa akhirnya para pelaku dari Banser tsb dilepaskan oleh polisi ? Bagaimana sebenarnya ketetapan UU yang sudah menyatakan bahwa pembakaran tsb termasuk kena pasal
1.
Pasal 156a huruf a KUHP, yang intinya berisikan barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

2. ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU tentan Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum

Hal ini jelas memperlihatkan tumpulnya UU tsb dan akhirnya ada semacam pembiaran, bahkan terkesan pemerintah melindungi yang harusnya di proses hukum.

Pertanyaannya apakah hal ini akan dibiarkan terus menerus ? Yang kelak kemungkinan akan dapat saja terjadi antara ormas dengan ormas berbenturan, dan ini secara tidak langsung berarti membiarkan antara rakyat dengan rakyat saling bunuh membunuh sampai kain kafan yang mengakhirinyakah ?

Kekhawatiran terbesar di negeri ini, mungkinkah Banser menjadi alat proxy war ? Atau untuk alat yang disengaja dibiarkan bahkan dipelihara untuk dimunculkan saat-saat tertentu sebagai bentuk pengalihan isue?

Bagaimanakah masa depan negeri bila seringkali terjadi “yang salah dilindungi dan ditutupi kesalahannya dengan mencari berbagai kosakata pembenaran” sebaliknya bagi yang benar justru disudutkan dicari-cari kosakata dan legal standing untuk dipersalahkan !

Selanjutnya permasalahan lain yang sangat penting yang harus segera disikapi dimana sudah sangat memprihatinkan serta sangat mengerikan dimana kitab suci yang sudah memberikan rambu- rambu dan simbol2nya sebagai tuntunan aqidah ditebas hanya dengan mengatasnamakan “Demi Tegakkan HAM” negeri ini menerima dan membiarkan LGBT.

Belum lagi masalah ISLAM NUSANTARA Dari segi istilah jelas ini merubah makna, bisa mempersempit, bisa memperluas, yang jelas makna dan artinya berbeda.

Pertanyaan sederhananya adalah apakah tanpa konsep “Islam Nusantara” local wisdom Indonesia tidak terakomodir? Mengacu kepada Sunan Kalijaga sendiri tidak pernah membedakan Islam Arab dan Islam Nusantara,
Jadi mengapa harus membuat konsep istilah baru ?, karena akhirnya tanpa disadari hadirnya embel-embel baru yang membuat umat Islam terpecah belah, saling memerangi, saling membenci, saling mencaci dan tidak bersatu padu.

Kondisi inilah yang diibaratkan nabi sebagai buih dilautan, banyak tapi gampang pecah, atau seperti debu dipadang pasir, hanya bisa tertiup angin dan terbakar panas.

Sementara saat ini kepedulian pemerintah kepada rakyat bisa dicermati dari beberapa bahasa pemerintah kepada rakyatnya dengan penyampaian-penyampaian tanpa rasa empati sedikitpun atas beberapa kejadian di negeri ini seperti saat menyampaikan :

Bila daging mahal makan saja keong, Bila beras mahal rakyat jangan banyak makan, bahkan cacing yang ada pada ikan kaleng itu adalah sumber protein.

Bahkan bahasa yang sangat tidak pantaspun disampaikan “saya ini juga preman lo, saya gebuk”

Sungguh sangat menyedihkan istilah-istilah sarkasme dilontarkan oleh para petinggi dengan santainya, no guilty feeling. Tanpa disadari akibat bahasa-bahasa kasar yang disampaikan tersebut akan berakibat menjadi sumber pecah belah yang kelak membola salju.

Sebagai penutup mencermati beberapa hal yang terjadi saat ini pertanyaannya “Apakah sebagai warga negara hanya cukup tutup mata dan hati dan membiarkan semua irama berdendang di depan mata di negeri ini ?”

Penulis Oleh: Ir. Hj.Nurul Candrasari Masjkuri, M.Si
Dewan Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *