Min.co.id-Jakarta- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, laporan-laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri akan ditangani secara profesional.
Polisi telah menerima belasan laporan terkait puisi Sukmawati yang dinilai menyinggung umat Islam.
Laporan tersebut dibuat di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya.
“Secara profesional kami tetap akan mencari keterangan semua yang terkait dengan fakta yang dia lakukan,” ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/4).
Polisi akan mulai dari tahap meminta keterangan saksi, para ahli, termasuk pelapor dan terlapor.
Dari keterangan tersebut, akan dilihat apakah puisi yang dibacakan Sukmawati memenuhi unsur pidana atau tidak.
Meski demikian, selama proses penyelidikan, terbuka ruang untuk restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Beliau ada upaya proaktif dengan meminta maaf. Jadi kita tunggu saja pemeriksaannya,” kata Setyo.
Namun, jika tak ada titik temu untuk restorative justice, proses hukum akan diteruskan.
Hari Jumat (6/4) kemarin massa menggeruduk Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Massa berkumpul mulai dari bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Gambir, di depan komplek KKP, hingga ke kolong rel kereta api.
Mereka menuntut agar Sukmawati segera diproses hukum terkait dengan dugaan penodaan agama yang dilakukannya.
Beberapa orang utusan massa pengunjuk rasa menemui pihak Bareskrim Polri untuk menyampaikan keinginan mereka.
Setelah pertemuan, Ketua DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif menyampaikan hasil pertemuan dari atas mobil komando.
“Tadi delegasi diterima Bareskrim dan kami sampaikan secara tegas bahwa permintaan maaf tidak boleh menjadi penghalang tegaknya hukum di Indonesia,” kata Slamet.
Secara pribadi mungkin umat Islam sudah memaafkan Sukmawati.
Namun, massa meminta agar Sukmawati Soekarnoputri tetap diproses secara hukum.
Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh polisi, Slamet menegaskan, pihaknya akan menurunkan massa dengan jumlah yang lebih besar lagi.
“Kalau sampai kasus ini tidak diproses, tidak menutup kemungkinan kasus Ahok akan terjadi lagi, karena kami akan turun dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” katanya. (wk)