Min.co.id – Polres Majalengka kembali berhasil mengungkap tersangka modus penipuan jual beli gabah diwilayah hukum Polres Majalengka
Satuan Unit Reskrim Polsek Rajagaluh Resor Majalengka berhasil mengungkap pelaku penipuan gabah beserta barang buktinya.
Kapolres Majalengka AKBP NT. Nurohmad, S.Ik M.Si dalam reales nya Rabu 24/01/2018 di Halaman Kantor Bareskrim pengungkapan kasus ini kerja baik dari Jajaran Polsek Rajagaluh melalui unit Reskrim yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan gabah kering
Kapolres mengungkapkan kasus tersebut terjadi pada hari Kamis 21/12/2017 sekira jam 12.00 WIB bertempat di blok Jum’at Desa Cisetu Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dengan korban Uum Sutium (60) dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000
Saat itu padi milik korban sebanyak kurang lebih 2.567 Kg, ditimbang dan diangkut kedalam mobil pick up selanjutnya dibawa kabur oleh para pelaku, terang Kapolres AKBP Noviana
Masih dikatakan Kapolres AKBP Noviana, “Mobil pick up bernopol E 8657 PU yang digunakan para pelaku tersebut diketahui milik penduduk Desa pagedangan Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, dan mobil tersebut disewa oleh Waryono atas perintah Kasir.” ungkap Kapolres
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 Mobil pick up bernopol E 8657 PU, 2 buah telpone selular, 1 buah buku tulis catatan timbangan. Para pelaku tindak pidana penipuan ada 5 orang dan 2 orang baru bisa diamankan yang 3 orang lagi dinyatakan DPO karena diduga sebagai tukang kuli panggul
Dikatakan Kapolres pelaku memiliki peran masing-masing serta dari kasus tersebut Para pelaku dijerat KUHPidana Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
Kapolres menghimbau lewat media dalam mengadakan transaksi masyarakat agar lebih waspada dan berhati hati karena nilai gabah sekarang ini lagi tinggi pungkasnya(topik)