Min.co.id – Jajaran Reskrim Polsek Jatibarang pada pukul 19.30 WIB, Sabtu malam, 20 Januari 2018, menangkap seorang kakek berusia 69 tahun yang kedapatan menjual togel di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Dari kakek berinisial ST itu polisi mengamankan uang tunai Rp 49 ribu, 2 lembar Ciamsi, 4 bundel kupon, 1 buah pulpen dan buku bukti transaksi togel.
” ST ditangkap setelah Reskrim piket mendapat laporan warga di kawasan Blok Gudang Tengah Desa Jatibarang Baru ada penjualan togel. Anggota kami melakukan penyelidikan dan menangkap ST ini. Dia mengakui dan sudah ditetapkan tersangka kami tahan, ” kata Kapolsek Jatibarang Kompol Wawan Suhendar. (Fahmi)