Syarat Calon Pilwakot Independen Mojokerto Semakin Berat

Tak Berkategori

min.co.id/mojokerto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan syarat independen bisa mengikuti Pilwakot Mojokerto 2018, harus mengantongi dukungan minimal 9.528 suara. Jumlah dukungan ini naik dari syarat Pilkada pada tahun 2014, yang hanya 5 hingga 7 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner bidang Keuangan Umum dan Logistik KPU Mojokerto Rosidi Idhom mengatakan, sesuai Undang Undang No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah penduduk yang tercatat dalam DPT. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan KTP warga yang punya hak pilih.

“Ada kenaikan persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah yang maju melalui jalur Independen. Dari sekitar 5 sampai 7 persen atau sekitar 7.000 KTP dukungan dalam Pilkada 2014 lalu, menjadi 10 persen atau 9.528 KTP dukungan, sesuai ketentuan yang ada,” kata Rosidi Idhom, Senin (4/9).

Idhom melanjutkan, berdasarkan data yang diterima dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta pendataan faktual berkala yang dilakukan KPU, jumlah pemilih pada Pilwakot Mojokerto tahun 2018 dipastikan naik 4 persen, dari jumlah DPT Pilwakot 2014 lalu yang mencapai 94.528 pemilih. Namun kepastian jumlah DPT menunggu hasil Verifikasi yang dilaksanakan sesuai jadwal tahapan.

“DPT kita naik cukup signifikan. Berdasarkan pendataan faktual berkala yang kami selenggarakan, juga mengacu persentase Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah DPT tahun ini ada kenaikan sebanyak empat persen. Mangkanya, persyaratan bagi calon kepala daerah Independen juga mengalami kenaikan,” jelas Idhom.

Menurutnya Idhom, upaya aman bagi calon perseorangan adalah dengan menyerahkan data dukungan di atas ketentuan. Sebab di kala Verifikasi faktual KPU terhadap data pendukung ditemukan data ganda, invalid lantaran meninggal dunia atau pindah tempat calon tidak perlu mencari pendukung lagi.

“Ini untuk meminimalisir kekurangan dukungan. Sebab verifikasi yang kita terapkan bersifat lengkap dengan cara sensus di lapangan, bukan acak. Makanya kalau persyaratan data pendukung sekitar 10.000, idealnya calon mengajukan data 12.000 dukungan sebagai antisipasi,” ucap Idhom.

Jadwal pendaftaran bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota Mojokerto akan digelar bulan Desember 2017. Agenda terdekat sampai bulan Oktober, KPU Kota Mojokerto memulai Input data sampai penyerahan bukti dukungan. Sementara Pilkada Kota Mojokerto dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

(merdeka | red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *