min.co.id/jakarta – Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Trotoar setelah melakukan Sosialisasi selama sebulan sebelumnya. Sanksi penjara hingga denda maksimal sebesar Rp 20 Juta bakal dikenakan bagi pengendara yang menerobos jalur khusus pejalan kaki tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, ketentuan itu mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
“Sekarang akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kalau sebelumnya sifatnya Sosialisasi, sekarang tak ada ampun,” tegas Yani Wahyu di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/9).
Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara atau Denda. Ketentuan pidana bagi pelanggar Trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Ketertiban Umum. “Sanksinya minimum 10 hari dan maksimal 60 hari kurungan penjara. Sedangkan sanksi denda Rp100.000 sampai Rp20 juta,” Kata Yani.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, program BTT diperpanjang karena masih banyak pelanggaran baik itu parkir liar maupun Kaki-5. “BTT kami perpanjang sampai September,” Pungkasnya.
(ntmc)