min.co.id/jakarta – Mabes Polri setuju dengan adanya lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus narapidana Narkoba kelas kakap yang akan dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lapas khusus bandar Narkoba itu nantinya bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.
“Kita setuju, tinggal pengawasannya saja nanti diperketat,” kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/8) Kemarin.
Hal itu karena sudah adanya Rumah Tahanan (Rutan) khusus narapidana narkoba yang memang sudah ada di Polda Metro Jaya.
“Sudah ada, misalnya di Polda Metro Jaya, namanya rutan itu narkoba sendiri. Memang harus seperti itu,” ujar Martinus.
Namun, jika memang masih adanya narapidana yang mampu memesan narkoba saat berada di dalam penjara, itu karena adanya kerjasama antara narapidana tersebut dengan oknum petugas.
“Kalau akses kemudian mereka kongkalikong lebih deket komunikasi meneruskan tindak pidana itu tergantung pengawasan yang dilakukan kepada mereka,” tandasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah mempersiapkan empat lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkoba kelas kakap guna memutus rantai peredaran bisnis Narkoba dikendalikan di luar maupun di dalam lapas dan rutan. Lapas khusus bandar Narkoba itu nantinya bekerja sama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian.