“Mengingat sulitnya menangani bandar narkoba ini Kemenkumham akan kerja sama dengan BNN dan kepolisian untuk awasi para bandar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Ma’mun di Dirjen PAS, Rabu (2/8).
Ma’mun mengatakan, empat lapas itu di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, lapas di Langkat, Sumatera Utara, Lapas Batu di Nusakambangan, Jawa tengah, dan Lapas Kasongan di Kalimantan Tengah. Menurut Ma’mun, penghuni lapas khusus itu saat ini tengah menunggu koordinasi dengan pihak BNN.
“Kita tentukan bersama dengan BNN. Mudah-mudahan dengan pengawasan bersama dan berlapis mampu menghentikan mengendalikan narkoba dari dalam lapas,” ujar Ma’mun.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda. Jutaan pil ekstasi ini dikendalikan Aseng, terpidana pulau penjara di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Aseng merupakan terpidana 15 tahun kasus sabu yang mendekam di Nusakambangan, sejak tahun 2014 silam. Aseng sendiri memanfaatkan dua kaki tangannya untuk menyelundupkan 1,2 ekstasi dari negeri kincir angin masuk ke Indonesia
(merdeka)