Min.co.id,Bandung – Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) telah memberhentikan operasional 25 perguruan tinggi swasta di seluruh Indonesia karena sudah tidak memenuhi ketentuan pendirian perguruan tinggi. “Sebanyak 127 perguruan
Pendidikan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.