Min.co.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama secara nasional mulai 16 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai
balik nama kendaraan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






