Min.co.id | Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik lama secara nasional mulai 16 April 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku sepanjang tahun 2026.
“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja. Tahun 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan perluasan dari uji coba sebelumnya yang diterapkan di wilayah Jawa Barat melalui kebijakan pemerintah daerah setempat.
Pelonggaran ini menjadi bagian dari masa transisi yang diberikan kepada masyarakat agar segera menyesuaikan data kepemilikan kendaraan dengan kondisi sebenarnya. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan tetap dapat melakukan perpanjangan STNK meskipun belum melakukan proses balik nama.
Sebelumnya, ketentuan terkait persyaratan administrasi perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan pemohon melampirkan identitas diri sesuai dengan data kendaraan.
Melalui kebijakan ini, Polri memberikan ruang bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama, termasuk karena kendala biaya atau administrasi. Meski demikian, pemerintah tetap mendorong agar proses legalitas kepemilikan kendaraan segera diselesaikan.
Dalam implementasinya, pemilik kendaraan yang tidak menggunakan KTP pemilik lama akan diminta membuat surat pernyataan kepemilikan sebagai dasar administrasi sementara.
Polri menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh kendaraan wajib menggunakan identitas pemilik yang sesuai dengan dokumen resmi. Dengan demikian, data registrasi kendaraan diharapkan menjadi lebih akurat dan tertib secara administratif.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembenahan sistem pendataan kendaraan bermotor secara nasional.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari rilis resmi Korlantas Polri










Komentar