Jakarta-Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan secara syar’i dibenarkan. Namun, vaksin sebagai produk yang akan digunakan perlu dinilai dan ditetapkan pula hukumnya. “Ada
Kesehatan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

























