Min.co.id – Indramayu – Pelaksanaan giat Pembagian Masker oleh Polsek Kandanghaur Jajaran Polres Indramayu pada pukul 08.15 WIB s/d selesai, dilakukan secara masif dan kontinyu masa PPKM MIKRO serta memberikan himbauan dan teguran kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sesuai sebagaimana sesuai dengan SE Bupati Indramayu Nomor :18/ ST. Covid 19-IM/I/2021 Tentang PPKM MIKRO di Wilkum Polsek Kandanghaur. Sabtu (20/3/2021).
Giat bagi masker dipimpin oleh Kapolsek Kandanghaur Kompol Wawan Suhendar, SH dengan diperkuat personil dari POLRI 10 person. Sedangkan kegiatan tersebut bertempat di Depan Kantor Camat Kandanghaur Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Selama kegiatan petugas memberikan teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker dan menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya dibagikan masker untuk dipakai dan sekaligus menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 18/ ST.Covid 19-IM/I/ 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Indramayu dalam rangka penanganan Covid-19.
“Dalam kegiatan ini, kami berserta anggotan melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan sebanyak 50 orang dan membagikan masker sebanyak 50 pcs masker secara gratis kepada masyarakat,” tutup Kapolsek Kandanghaur Kompol H. Wawan Suhendar S.H. (Hs)










Komentar