Tolak Pembangunan PLTU 2 Indramayu, 3 Warga Diamankan Polisi

Tak Berkategori

Min.co.id-Tiga warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, pada Minggu 17 Desember 2018 diamankan aparat Kepolisian Resort Indramayu. Ketiganya ditangkap karena diduga menghina lambang negara dengan memasang bendera terbalik saat aksi penolakan pembangunan PLTU Indramayu 2, Kamis, (14/12).

 Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi menjelaskan ketiga warga yang diamankan sudah ditetapkan tersangka terdiri, Sawin, Nanto dan Sukma. Mereka telah memasang spanduk yang bertuliskan ‘ gara-gara bangunan PLTU tagihan listrik naik, PLN banyak hutang rakyat jadi korban ‘ dan diduga memasang bendera merah putih terbalik.
Lanjut Heriyadi, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait pemasangan bendera Indonesia oleh ketiga warga desa tersebut.
” Pada Jumat 16 Desember lalu, kami menemukan spanduk yang terpasang di persawahan Blok Pulo Kuntul, Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, dengan pemasangan bendera putih-merah, ” kata Heriyadi, lansir Detik com, Rabu, (20/12).
Kata Heriyadi ketiga tersangka saat diperiksa polisi mengaku tidak pernah memasang bendera dalam posisi terbalik. Namun, ketiganya mengakui pasang spanduk yang bernada protes terhadap pembangunan PLTU Indramayu 2.
” Kami dalami kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, ” ujarnya.
Menurut Heriyadi pihaknya juga akan meminta keterangan atau pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli tata negara, terkait dengan fakta perbuatan para tersangka, yang dihubungkan kegiatan para tersangka selama ini bertentangan dengan program pemerintah. Khususnya pembangunan PLTU Indramayu 2.
” Kemarin penyidik telah berkoordinasi ahli hukum pidana dan Kasi Pidum Kejari Indramayu. Hasil koordinasi itu kita diberi petunjuk untuk mendalami itu dengan meminta keterangan para ahli, ” katanya. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *