Patroli Jarak Jauh, Kegiatan Sat Lantas Polres Kotim Untuk Tekan Penyebaran Covid-19 dan Laka Lantas

Min.co.id-Kotim- Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, Melaksanakan Patroli Jarak Jauh di jalan utama menuju lokasi wisata Pantai Ujung Pandaran serta tempelkan Stiker “Ayo Pakai Masker” pada Kendaraan umum dan Pribadi yang beraktifitas dalam rangka Sosialisasi Protkes Covid 19 dan tekan angka laka . (01/01/2021).

Banyak upaya yang di lakukan Sat Lantas Polres Kotim dalam rangka menekan penyebaran Covid 19, bahkan baru-baru ini dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah daerah dan surat edaran Bupati Kabupaten Kotim tentang penutupan lokasi wisata sejak 30 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Januari 2021, Sat Lantas Polres Kotim Kembali gencar melaksanakan Patroli untuk memberikan informasi tentang penutupan lokasi wisata serta mensosialisasikan dan juga mengajak masyarakat Kabupaten Kotim untuk menggunakan masker setiap beraktivias di luar rumah dengan menempelkan Stiker “Ayo Pakai Masker” disetiap kendaraan-kendaraan umum, seperti mobil angkutan umum, mobil angkutan barang di jalur utama dalam dan luar kota sampit.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K M.S.i melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E memipin langsung kegiatan kali ini dan memberikan keterangan Patroli Jarak Jauh, kegiatan Sat Lantas Polres Kotim untuk Tekan Penyebaran Covid 19 dan Tekan Laka Lantas serta Sosialisasi dengan Pemasangan Stiker ini di maksudkan dengan tujuan untuk mengingatkan hingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan bertujuan sebagai bentuk edukasi dan upaya mengampanyekan penggunaan masker di masa pandemi Covid 19 saat ini dan juga dalam rangka Ops Lilin Telabang 2020.

“Masker sangat penting digunakan untuk mencegah penyebaran Covid-19, selain melakukan pemasangan stiker “Ayo Pakai Masker” kami juga memberikan himbauan Memakai Masker, Mencuci Tangan Menjaga Jarak (3M) dan Tidak Berkerumun, Serta menghimbau agar masyarakat tidak berkunjung ke Lokasi wisata sesuai surat edaran bupati Kab. Kotim sehingga penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotim dapat dicegah,”Jelas Kasat. (sep/lts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *