Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Covid 19

Min.co.id-Karawang – Sabtu 2 Januari 2021, bertempat di Laboratorium Bio Medilab depan kantor subdenpom 3 telah berlangsung kegiatan Penegakan hukum terhadap pelanggar Protokol Covid-19.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Karawang Polres Karawang Polda Jabar KOMPOL Iwan Ridwan Saleh, SH., MH. bersama DANRAMIL 0401 Kota Kapten Infanteri Suryadi.

Kegiatan ini didasarkan inpres No.6 tahun 2020 tentang penegakan kedisplinan protokol kesehatan.

Dan Dihadiri kekuatan personil Danramil kota. Kanit Lantas AKP H. Enjang Sukandi. Kanit Provos AIPTU Maryana. 5 pers Anggota Koramil 04 01 kotak. 6pers Anggota Polsek Karawang Kota dan 5 pers Anggota pos PAM Mega Mall.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan Penghentian / penutupan segala kegiatan di laboratorium biomedilab untuk hari ini dan memberikan teguran keras terhadap kepala cabang laboratorium biomedilab atas pelanggaran kerumunan.

”Pengelola biomedilab diperintahkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut, mari kita patuhi aturan yang ada, guna memutus mata rantai covid-19,” terang kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *