Polsek Mentaya Hulu Sebarkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Dalam Pelaksanaan Tahun Baru 2021

Min.co.id-Kotim- Personil Polsek Mentaya Hulu jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, BRIPKA Akhmad Rusli menempelkan dan memberikan penjelasan selebaran maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2021 di komplek pertokoan Kuala Kuayan pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 di Kelurahan Kuala Kuaya, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng (31/12/2020).

Kapolres Kotim jajaran Polda Kalteng, AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu IPTU. Roni Paslah, S.H menjelaskan bahwa setiap tahun masyarakat melakukan perayaan bersama menyambut tahun baru termasuk untuk tahun 2021 ini,namun mengingat Indonesia masih berjuang melawan pandemi covid 19 maka perayaan tahun baru 2021 dilarang.

Aipda Syaifullah selain menempelkan selebaran maklumat Kapolri juga diimbangi dengan pengarahan kepada masyarakat sekitar bahwa larangan berkumpul merayakan tahun baru 2021 adalah salah satu upaya pemerintah mencegah kluster baru covid 19,sehingga tingkat penyebarannya dapat ditekan seminimal mungkin.

Tindakan edukasi oleh personil polsek adalah upaya-upaya preventif sebagai tindak lanjut maklumat Kapolri nomor: Mak/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020 tentang kepatuhan protkes dalam merayakan tahun baru,diharapkan masyarakat tidak ada yang berkumpul atau pawai saat pergantian tahun baru 2021 Jelas Kapolsek. (Dik-Kkyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *