Min.co.id-Kotim- Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, menyambangi Koramil 1015-05 Samuda untuk melaksanakan koordinasi bersama sama dalam mengantisipasi Sitkamtibmas khususnya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim menjelang Malam Pergantian Tahun 2020-2021. Rabu (30/12/2020).
Dalam koordinasi dengan Koramil 1015-06 Samuda tersebut Kapolsek Jaya Karya bersama anggota membahas rencana dan tindakan apa saja yang akan dilaksanakan dalam Pengamanan Penutupan Akhir Tahun 2020, agar masyarakat tidak melakukan perayaan/euvoria yang berlebihan seperti pawai, konvoi, arak arakan, dan penyalaan kembang api, yang dapat menimbulkan kerumunan dan berkumpulnya orang banyak.
Merujuk pada Maklumat Kapolri nomor 04/12/2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang himbauan agar masyarakat tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, seperti pawai, konvoi, arak arakan penyalaan kembang api dll, serta Surat Edaran bupati Kabupaten Kotim Nomor SE/400/1316/KESRA/XII/2020, tanggal 17 Desember 2020 tentang Pelarangan Perayaan Kegiatan Pergantian Tahun Baru.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jaya Karya AKP. Agoes Trigonggo S.H, dalam koordinasi tersebut menjelaskan pada malam penutupan akhir tahun 2020 akan menempatkan personilnya dengan didampingi oleh personil TNI-AD dari Koramil 1015-06 di tempat tempat yang sering didatangi oleh masyarakat, khususnya para remaja yang biasa merayakan malam pergantian tahun di Jalan Partoe Muksin, Pertigaan Jalan Ali Badrun dan di tempat tempat lainnya.
Polsek Jaya Karya serta Koramil 1015-06 Samuda juga akan melaksanakan patroli keliling bersama untuk memastikan wilayah hukum Polsek Jaya Karya tetap aman dan kondusif, dan juga memastikan masyrakat tetap patuh pada protokol kesehatan guna memutus penularan Covid-19.
Dan apabila ditemukan masyarakat yang masih melanggar Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Kotim maka Polsek Jaya Karya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tetap berkoordinasi dengan melibatkan unsur TNI dan Stakeholder lainnya. (Smd-1)