Polsek Jaya Karya Dampingi PLN Melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Masyarakat

Min.co.id-Kotim- Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan pencurian listrik di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotim, Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotim Polda Kalteng mendampingi PT. PLN (Perusahaan Listrik Negara) melakukan pengecekan ke rumah rumah warga masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran atau pencurian listrik. Selasa (29/12/2020).

Dalam kegiatan tersebut PT. PLN wilayah Kalselteng (Kalimantan Selatan dan Tengah) melakukan pengecekan ke rumah rumah warga dengan mengecek daya meteran listrik di bagian MCB, menyambungkan aliran listrik ke rumah warga lainnya, meteran listrik yang berpindah yang tidak sesuai dengan prosedur kepindahan, dan mengambil arus listrik tanpa seijin petugas PT. PLN.

Dalam pengecekan listrik dari beberapa rumah warga tersebut di temukan 1 (satu) orang warga yang memindahkan meteran listrik dari rumah lama kerumah yang baru tanpa laporan resmi ke pihak PT. PLN.

Dengan ditemukannya 1 (satu) orang warga yang memindahkan meteran listrik dari rumah lama ke rumah yang baru tanpa sepengetahuan pihak PT. PLN, hal tersebut dianggap ilegal dan berakibat langsung dilakukan pemutusan aliran listrik oleh pihak PT. PLN kepada rumah warga tersebut, selanjutnya bagi warga yang meterannya telah di putus agar mengurus syarat pengajuan pemindahan meteran dari rumah lama ke rumah yang baru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolsek Jaya Karya AKP. Agoes Trigonggo S.H, melalui Bripka. Heru Suseno yang pada saat itu ikut mendampingi PT. PLN menghimbau kepada para warga diharapkan agar sebelum PT. PLN melakukan pengecekan ke rumah rumah warga, warga segera dan secara sukarela datang ke kantor PT. PLN untuk melaporkan kesalahan prosedur yang dilakukannya, supaya tidak terjadi pemutusan aliran listrik, dan apabila warga dengan sukarela melaporkan kegiatan yang di anggap ilegal, pihak PT. PLN akan memberi dispensasi, tetapi apabila ditemukan pelanggaran akan langsung dilakukan pemutusan aliran listrik. (Smd-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *