Min.co.id-Jakarta-Guna meringankan keluarga miskin, Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk social safety net (jaring pengaman sosial) untuk menanggulangi efek virus corona di Indonesia. Kemensos diberikan andil penuh dalam penanggulangan dampak wabah corona virus disease 2019 (COVID-19).
Keterlibatannya adalah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) sebagai social safety net. Ini bertujuan untuk mengurangi beban keluarga miskin dan keluarga rentan dari dampak ekonomi yang terjadi akibat pandemi tersebut.
Dirjen Rehabilitasi Sosial, Edy Soeharto, ada empat instrumen social safety net. Yang pertama adalah penyaluran Bansos program Sembako. “Kemensos telah meningkatkan indek bantuan program Sembako dari semula Rp 150.000/keluarga penerima manfaat (KPM)/bulan menjadi Rp 200.000/KPM/bulan,” katanya. Kenaikan Bansos sebesar Rp 50.000 tersebut, diperuntukkan bagi 15,2 juta KPK program Sembako. “Bantuan ini diberikan selama enam bulan, yakni Maret sampai Agustus 2020.”
Pogram yang kedua adalah mempercepat penyaluran bantuan kepada 10 juta KPM program keluarga harapan (PKH). Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap tiga bulan, sebanyak empat kali dalam setahun, pada Januari, April, Juli, dan Oktober setiap tahun. Jadwal ini berubah.
“Untuk perncairan periode kedua, yakni pada bulan April, dimajukan menjadi pada Maret ini. Demikian pula untuk pencairan berikutnya pada Juli, menjadi April,” tambah Edy. Seterusnya, pencairan PKH akan dilakukan setiap bulan.
Kemensos telah berkirim surat edaran kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk menggunakan cadangan beras pemerintah (CPM) sesuai kewenangannya.
Kemensos akan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat Covid-19. Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap para korban. Asesmen bisa menggunakan surat keterangan medis dan juga surat keterangan dari pemerintah daerah setempat (dinas sosial).
Lalu, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementerian Sosial. SE Nomor 3 menindaklanjuti SE Nomo 1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Sosial.
Protokol kesehatan juga diterapkan Kemensos dengan membagikan masker gratis dan mendistribusikan carian pembersih tangan ke unit-unit kerja di lingkungan kantor pusat dan UPT-UPT, serta pilar-pilar sosial. (Red)