Min.co.id-Kotim-Jelang pelaksanaan kegiatan Perayaan Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, Inisiasi dilaksanakan rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang dilaksanakan di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. (23/12/2020).
Kegiatan Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kotim ini dihadiri oleh Kapolres Kotim yang di wakili oleh Wakapolres Kotim KOMPOL. Aziz Septiadi, S.H, S.I.K, M.H dan Kabagops Polres Kotim AKP. Ahmad Budi Martono, S.I.K, selanjutnya dari Perwakilan Kantor Departemen Agama Kotim dan beberapa Pengurus Gereja-Gereja yang ada di Sampit, guna memusyawarahkan tentang bagaimana tata cara pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal dan malam pergantian tahun baru pada masa pandemi Covid-19 agar bisa sesuai dengan standar Protokol Kesehatan.
Dalam diskusi dan koordinasi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal dari masing-masing perwakilan Pengurus Gereja menyampaikan bahwa secara umum telah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan 3M pada setiap kegiatan ibadah, selanjutnya pada Tahun ini sesuai rencana kegiatan Ibadah Natal untuk mengurangi kerumunan maka akan dilaksnakan dalam 3 Gelombang Kegiatan dan melakukan Penambahan Rohaniawan yang didatangkan dari Palangkaraya, selain itu juga dibuatkan Fasiltitas Kegiatan Ibadah secara Virtual, dimana Jemaat bisa mengikuti kegiatan perayaan ibadah natal cukup dari rumah masing-masing.
Dalam Penyampaiannya Kabagops Polres Kotim menjelaskan bahwa Pengamanan terhadap kegiatan Ibadah Perayaan Natal 2020 di gereja-gereja baik yang dalam Kota Sampit hingga wilayah Polsek jajaran dilaksanakan Oleh Personil Polres Kotim, selanjutnya sebelum dilaksanakan kegiatan ibadah perayaan Natal di gereja terlebih dahulu akan dilakukan Proses Sterilisasi baik dari Team Gegana Jibom Sat Brimobda Polda Kalteng maupun dari Personil Polres Kotim yang melaksanakan Pengamanan.
Dalam Kesempatan tersebut disampaikan tentang Surat Edaran Bupati Kotim No : SE / 400 / 1316 / KESRA / XII / 2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Pelarangan Perayaan Kegiatan Pergantian Tahun baru 2020/2021 dan Lokasi Wisata Ujung Pandaran, terhadap Surat Edaran Bupati dimaksud agar juga di sosialisasikan kepada para jemaat Gereja, agar kegiatan diluar Ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau perayaan jelang pergantian tahun baru ditiadakan, ada baiknya kegiatan tersebut dialihkan dengan kegiatan Ibadah dirumah masing-masing, tegasnya. (Hums-Spt)