Min.co.id-Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat surat kendaraan berkat kecekatan dari jajaran Reskrim Polres MajalengkaPres Realese dilaksankan di depan kantor BARESKRIM Polres Majalengka yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 oleh Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, SIK. MSI. bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rina Perwitasari, SH. SIK.
Polres Majalenga berhasil meringkus dua orang tersangka Ranmor dan Pencurian dengan Pemberatan diwilayah Polres MajalengkaKedua pelaku merupakan tersanga yang berbeda dalam kasusnya Ranmor R2 dan Pencurian Dengan Pemberatan dan pemalsuan surat surat R4
Seperti yang dilkukan oleh tersangka yang berinisial WY 47 tahun warga Bandung yang mencuri tas milik Sdri. Al Rumiati warga Tanjungsari Sumedang yang kebetulan lagi sholat subuh di Mesjid Miftahul Jannah tepatnya di Kelurahan Tonjong Kec. Majalengka Kab. Majalengka korban menderita kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
Hasil pengembangan ternyata WY selain pencuri adalah pelaku pemalsuan surat surat kendaraan R4 itu dibuktikan dengan turut disitanya kendaraan R4 sebanyak 5 unit beserta surat surat kendaraan yang dipalsukan tersangka WY terancam dua Pasal pidana berlapis KUHP pasal 363 dan 263 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sementara itu pelaku satunya lagi tertangkap mencuri motor tersangka bernama Kadi penduduk Indramayu mencuri motor R2 milik Kamil warga Bantarjati Majalengka tersangka kena pasal KUHP pasal 362 dengan ancaman penjara 5 tahun (topik)