Min.co.id,Majalengka– Dua Pasangan Bakal Calon Perseorangan Bupati dan wakil Bupati Majalengka dinyatakan gugur dalam pencalonan karena tidak memenuhi syarat dukungan yang harus di penuhi oleh masing masing pasangan.
Karena untuk bisa maju menjadi calon perseorangan di kabupaten Majalengka,pasangan calon harus bisa memenuhi dukungan hingga 72 470 dukungan.
Sementara pasangan Ating Sudirman dan Enther Nizar setelah di verifikasi hanya berjumlah 62.366 dukungan, dari 73 906 dukungan yang di laporkan.sedangkan pasangan Rosyid dan Toton Patoni jumlah dukungan berjumlah 55 163 dukungan,jauh dari persyaratan yang di tetapkan.
“kedua Pasangan ini tidak bisa memenuhi dukungan B2KWK (rekapitulasi Berkas Dukungan)”,kata Ketua KPU Majalengka Supriyatna
Cecep Jamaksari Komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis menambahkan, untuk pasangan calon perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan gugur dari pencalonan. Dengan gugurnya dua pasangan tadi, berarti Pilkada Majalengka tidak akan diikiuti oleh calon perseorangan.
“Berarti, tidak ada calon perseorangan yang akan bertarung di Pilkada Majalengka nanti,” kata Cecep.(red)