Min.co.id-Indramayu-Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Dalam kesempatan ini, penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Daouglas Pamino Nainggolan di Pendopo Indramayu, Rabu (23/09).
Taufik Hidayat selaku Plt. Bupati Indramayu mengatakan, perjanjian ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan publik terutama dalam pengamanan aset daerah dan desa yang ada di Pemkab Indramayu baik di dalam maupun luar pengadilan termasuk penanganan masalah hukum non litigasi dengan Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Kajari Daouglas mengatakan, setelah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini segera disusun rencana kerja sebagai realisasi dari perjanjian tersebut.
Dalam penandatanganan ini dihadiri para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Indramayu, Asisten Pemerintahan, dan juga Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu. (red)