KPAI : Alih Alih Diskresi Dinas Pendidikan Semangat Periksa Sekolah

Min.co.id-Jakarta-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu terkait diskresi ijin pembelian Lembar Kerja Sekolah (LKS) oleh SMAN 3 kabupaten Seluma. Pembelian LKS oleh siswa dimaksud sebagai pengganti modul, karena adanya hambatan pembelajaran di masa pandemi atau dalam situasi darurat. Banyak siswa yang tidak bisa PJJ daring karena tidak memiliki alat, tidak mampu membeli kuota dan bahkan sinyal yang tidak stabil. Ironisnya, niat baik Kepala Sekolah dan jajarannya berujung pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu karena dianggap melanggar sejumlah aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan penjualan buku dan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, atas dasar kedua aturan tersebut, maka Kepala Sekolah dan jajarannya harus menjalani proses pemeriksaan atau di-BAP oleh jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. ALih-alih membantu peserta didik dan pendidik dalam mengatasi PJJ secara daring, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu justru lebih bersemangat memeriksa sekolah yang melakukan diskresi karena kedaruratan PJJ di masa pandemi covid 19.

Dalam keterangannya kepada KPAI, Kepala SMAN 3 kabupaten Seluma menjelaskan bahwa pihaknya tidak memaksakan pembelian LKS tersebut, namun mempersilahkan anak-anak yang tidak bisa melakukan pembelajaran daring karena berbagai hambatan, dipersilahkan menggunakan LKS sebagai pengganti modul. Agar siswa mudah mendapatkan LKS yang dimaksud, memang kepala sekolah mengakui mengijinkan penerbit menitipkan pada guru mata pelajaran di sekolahnya. “Ini murni karena kedaruratan saja, niat kami hanya ingin setiap anak dapat terlayani pembelajaran di masa pandemic ini,” ujar Nihan, Kepala SMAN 3 Seluma kepada Retno Listyarti, Komisioner KPAI.

Kebijakan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 3 Seluma dapat dikategorikan sebagai diskresi. Istilah diskresi diartikan sebagai “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi. Sebagai manajer sekolah, maka kepala sekolah lebih memahami kondisi sekolahnya, sehingga keputusannya mengijinkan penggunaan LKS adalah upaya mengatasi masalah hambatan dalam PJJ daring.

Otonomi Sekolah Di Masa Pandemi

Kasus diskresi pihak SMAN 3 Seluma yang menyiapkan LKS dari penerbit dan menetapkan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat pembelajaran di masa pandemic, sebenarnya merupakan otonomi sekolah sebagaimana diatur dalam UU RI no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam UU Sisdiknas tersebut, otonomi sekolah diartikan sebagai keleluasaan yang diberikan pemerintah kepada setiap lembaga persekolahan untuk mengelola pelaksanaan pembelajaran sesuai karakteristik lembaga tersebut, dengan tetap mengacu kepada tujuan pendidikan nasional. Penggunaan LKS sebagai pengganti modul di masa pandemic adalah upaya mencerdaskan peserta didik dengan melayani pembelajaran dalam kondisi penuh keterbatasan.

Terlebih, sampai dengan Rabu, 9 September 2020, pihak SMAN 3 Seluma dan seluruh sekolah di kabupaten Seluma belum menerima modul yang dibuat sesuai kurikulum darurat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI. Seandainya modul sudah didistribusi ke daerah, mungkin kasus yang menimpa SMAN 3 Seluma tidak akan terjadi. Pihak sekolah pasti tidak perlu menggunakan LKS dalam melayani PJJ anak-anak yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring selama pandemi.

“Diskresi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Seluma dengan menyediakan LKS dan memberikan ijin penggunaan LKS sebagai pengganti modul dalam kondisi darurat covid 19 saat ini adalah upaya melindungi kepentingan umum, oleh karena itu seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu menggunakan unsur pemaaf dalam kasus ini, bukan malah menekan sekolah. Kepentingan peserta didik untuk terlayani pembelajaran semestinya menjadi pertimbangan utama,”pungkas Retno.

Rekomendasi

Pertama, Menimbang perbuatan Kepala Sekolah yang diawali dengan adanya niatan semata-mata melindungi dan memfasilitasi kebutuhan bahan belajar /LKS melengkapi kekurangan pelayanan kepada peserta didik dalam masa pandemi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2003 pasal 12, maka KPAI mendorong pihak Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dapat membuka ruang pemaaf terkait kebijakan penyediaan LKS dan penggunaan LKS dalam PJJ.

Kedua, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu mendukung pihak sekolah yang berusaha menerapkan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan belajar dari rumah atau PJJ sebagai pengganti pembelajaran tatap muka, apalagi sudah dua minggu terakhir ini sekolah kembali ditutup karena perubahan zona, sehingga LKS dapat menjadi modul untuk peserta didik belajar dari rumah. Sebelumnya, saat pembelajaran tatap muka dilakukan di SMAN 3 Seluma, jumlah siswa hanya separuh yang masuk, separuh lagi tetap belajar dari rumah secara bergantian. Artinya LKS sebagai pengganti modul tetap bermanfaat membantu siswa belajar dari rumah.

Ketiga, KPAI mendorong Dinas pendidikan Provinsi Bengkulu untuk tidak kaku dalam menerapkan aturan dalam kondisi darurat seperti masa pandemic ini. Karena, apabila mengacu kepada ketentuan hukum perdata mengenai perbuatan Kepala Sekolah yang memfasilitasi kebutuhan bahan belajar dalam situasi darurat Covid-19 masuk dalam klasifikasi perbuatan melindungi kepentingan umum ( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 10 ), dan menggunakan diskresi ( Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014 pasal 6 ayat(2) huruf e) dalam penyelesaian masalah pembelajaran di sekolahnya, ini merupakann force majeur atau kondisi darurat, sehingga sekolah sepatutnya mendapatkan ruang pemaafan.

Keputusan Kepala SMAN 3 Seluma tidak memenuhi kriteria sebagai perbuatan bersalah karena ketentuan hukum mengatur ada 3 kriteiria sebagai perbuatan bersalah yaitu karena Sengaja, karena Lalai, dan tidak ada alasan pemaaf ( KUHP pasal 50 ). Dalam kasus diskresi kepala SMAN 3 Seluma, telah memenuhi kriteria adanya alasan pemaaf.

Keempat, KPAI mendorong Kemdikbud segera berkoordinasi dengan seluruh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan kota/kabupaten di Indonesia untuk mendistribusi modul PJJ yang kabarnya sudah selesai disusun oleh Kemdikbud dan siap didistribusi. Penyampaian modul kepada sekolah harus segera dilakukan mengingat tahun ajaran baru sudah berjalan selama 2 bulan.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *