min.co.id/jakarta – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. RS Mitra dinilai Djarot telah mengabaikan hak pasien saat membutuhkan penanganan darurat.
“Ada. Pasti ada sanksi,” ujar Djarot, Selasa (12/9).
Untuk menentukan sanksi yang diberikan, Djarot akan melihat masuk dalam tipe apa RS Mitra Keluarga Kalideres.
“Kita lihat izinnya kalau rumah sakit tipe C dan B non Pendidikan izin itu ada di Pemprov dan ada badan pengawas rumah sakit kalau ada kayak gitu terjadi,” jelas Djarot.
Sanksi yang bisa diberikan yaitu peringatan bertahap. Tapi jika pelanggarannya tergolong berat, izin RS akan dicabut. “Karena nggak boleh. Sama saja mereka telantarkan pasien sedangkan misi utama rumah sakit adalah menolong dan menyelamatkan pasien,” terangnya.
Djarot menambahkan, “Jadi ada tahapannya, tapi kalau memang pelanggarannya sudah berat ya kami cabut,”
Sebelumnya bayi berumur empat bulan bernama Tiara Deborah Simanjorang meninggal dunia di IGD RS Mitra Keluarga Kalideres karena diduga telat mendapat perawatan, Minggu (3/9). Bayi mungil tersebut kini sudah dimakamkan di TPU Tegal alur.
(merdeka/red)