Min.co.id-Majalengka-Satreskrim polres Majalengka adakan Konfrensi pers pengungkapan dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya yang digelar di depan kantor satreskrim pada hari senin (9/3/2020)
Walaupun tersangka berusaha Tancap Gas Pelaku Curat Kambuhan akhirnya dapat dilumpuhkan oleh pihak satreskrim polres Majalengka dan sekaligus membekuk Kawanan Pelaku Curanmor yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Majalengka
Dalam penanganan kasus tersebut Polres Majalengka berhasil membekuk 6 pelaku curat serta curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, namun masih ada dua pelaku lagi dari kasus curat dan curanmor yang kini masih dalam pengerjaran karena sempat melarikan diri
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim polres Majalengka mengungkapkan kronologis kejadian kasus pembobolan ruko pakaian, terjadi pada Kamis 05/03/2020 sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku memaksa masuk ke dalam ruko dengan cara menjebol kunci gembok menggunakan linggis.
Meurut Kapolres kecepatan pengungkapan dan penangkapan disertai cepatnya laporan dari warga masyarakat yang sensitip terhadap keamanan lingkungannya yang langsung melaporkan kejadian curat dan curas
Walaupun sempat kejar kejaran kendaraan pelaku dan petugas tapi akhirnya pelaku dapat dihentikan karena berupaya melawan dan melarikan diri akhirnya petugas menembak pelaku dan sekarang salah satunya masih dirawat di rumah sakit
Atas pengungkapan kedua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat. Dari kejadian tersebut 6 Pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara (topik)