min.co.id/jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Samsat Jakarta Utara Jakarta bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Prov. DKI Jakarta serta Jasa Raharja dan Bank DKI menggelar Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sasaran Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)
Dalam operasi yang digelar, Jumat (11/8) tersebut, sebanyak 13 Kendaraan Roda Empat dan 11 Roda Dua dilakukan Penindakan.
“Dalam Ops ini, kami memeriksa 57 Kendaraan Roda Empat dan 89 Kendaraan Roda Dua. Dari jumlah tersebut, 13 roda empat dan 11 Roda dua dilakukan penindakan karena belum melakukan pengesahan STNK tahunan alias mati pajaknya,” ungkap Kanit Samsat Jakarta Utara AKP Marthinus Adhithya, SIK.
“Dalam Operasi ini, kami juga menyediakan loket mobile melalui layanan Samsat Keliling bagi pengendara yang hendak melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan. Karena itu, saat penindakan, sebanyak 3 pengguna roda empat dan 2 roda dua langsung melakukan pembayaran di tempat,” sambungnya.
Lanjut Martin, operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari adanya rekapitulasi data oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, dimana banyak pengguna kendaraan bermotor belum memenuhi kewajibannya untuk melakukan pengesahan STNK tahunan dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Karena ini sifatnya terdengar baru bagi masyarakat, penindakan kendaraan yang tidak melakukan pengesahan STNK tahunan ini dilakukan dengan cara yang sangat humanis.
“Penindakan dilakukan utamanya oleh para Polwan. Setelah itu, bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran ditindak dan diberi minuman sari buah secara gratis. Sehingga, walaupun masyarakat yang terkena penindakan, mereka tetap tersenyum dengan keramahan para Polwan,” tutur Martin.
Harapanya, Ops Gabungan ini dapat membangun deterrent effect. Sehingga terbangun kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraannya yang belum dibayar serta melakukan pengesahan STNK Tahunan.
(tribratanews | red)