Min.co.id | Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Dalam kejadian itu, penumpang sepeda motor dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka yang diderita.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah kecelakaan terjadi, pengemudi kendaraan truk diduga langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.
“Usai kejadian, pengemudi kendaraan Colt Diesel diketahui melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Menerima laporan masyarakat, Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat dengan nomor registrasi Z-8130-VC. Kendaraan tersebut terpantau bergerak menuju wilayah Cikaso.
Penelusuran kemudian mengarah ke sebuah lokasi distribusi barang di Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut sempat melakukan pengiriman muatan pakan ayam sebelum kembali melanjutkan perjalanan.
Petugas akhirnya menemukan kendaraan tersebut di wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan saat melaju menuju arah Luragung.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan adanya bekas noda darah serta potongan jaringan tubuh korban pada kendaraan tersebut sebagai bagian dari barang bukti penyelidikan.
Pengemudi kendaraan berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui Kanit Gakkum IPTU Sri Martini menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tabrak lari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Dalam waktu kurang dari tiga jam, terduga pelaku beserta kendaraan berhasil diamankan,” ujar IPTU Sri Martini.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melarikan diri apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Tindakan melarikan diri justru akan memperberat konsekuensi hukum,” tegasnya.
Saat ini, pengemudi masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: Diolah dari Rilis Bid Humas Polda Jawa Barat










Komentar