Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo Sudah Sesuai Konstitusi dan UU

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), Yusril menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi adalah Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Pasal 14 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR. Dalam hal ini, Presiden Prabowo sudah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan mengutus Menteri Hukum serta Mensesneg untuk berkonsultasi,” ujar Yusril.

Dalam momentum kebangsaan ini, dua tokoh menjadi sorotan utama karena mendapatkan pengampunan: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Menurut Yusril, keputusan ini bukan bentuk keberpihakan politik, melainkan langkah konstitusional yang dilandasi pertimbangan hukum dan kemanusiaan.

Yusril menjelaskan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto menghapuskan seluruh akibat hukum dari vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Dengan demikian, Hasto tidak perlu lagi mengajukan banding dan dianggap telah bebas dari segala proses hukum atas perkara tersebut.

Sementara itu, abolisi yang diterima oleh Tom Lembong yang sebelumnya dijatuhi pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan secara otomatis menghentikan seluruh proses penuntutan terhadap dirinya. “Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” jelas Yusril.

Yusril menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada individu tertentu melalui amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebut bahwa langkah Presiden Prabowo sudah melewati prosedur konstitusional, termasuk permintaan pertimbangan resmi ke DPR sebagai syarat utama.

“Ini adalah bentuk nyata bahwa Presiden menjalankan kewenangannya dalam koridor hukum yang berlaku, bukan tindakan sepihak,” tegas Yusril, yang juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara.

Pemberian amnesti dan abolisi ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan kemerdekaan RI yang ke-80, sekaligus mencerminkan pendekatan kemanusiaan dan rekonsiliasi dalam semangat membangun persatuan nasional.

Langkah ini mendapat tanggapan beragam dari publik dan pengamat politik, namun pemerintah memastikan bahwa transparansi dan dasar hukum tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan strategis nasional.(*)

Komentar

News Feed