Polres Majalengka Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis, Tersangka RAA Ditangkap

Min.co.id ~ Majalengka ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pembuatan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam skala rumahan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menggelar konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) untuk memaparkan hasil operasi yang membongkar bisnis haram ini.

Bersama Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, dan Kasat Narkoba AKP Budi Suheri, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka utama, RAA (21), warga Desa Ligung Lor, Kecamatan Ligung, ditangkap setelah penyelidikan menyeluruh berdasarkan informasi masyarakat.

“Tim kami berhasil menangkap RAA di kamar kosnya di Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada tanggal 25 September 2024,” ungkap AKBP Indra Novianto.

RAA diketahui telah memproduksi tembakau sintetis selama empat bulan dengan bahan baku yang diperoleh secara daring.

Tersangka mengaku meraup keuntungan hingga Rp 35 juta dari hasil produksi narkotika tersebut, dengan modal awal sebesar Rp 3 juta.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 102,5051 gram tembakau siap edar dan peralatan produksi.

Tersangka RAA akan dijerat dengan pasal berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kapolres berharap pengungkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Majalengka dan sekitarnya.(th)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *