Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curas di Lelea, Satu Pelaku Masih Buron

Min.co.id ~ Indramayu ~ Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit Reskrim Polsek Lelea berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.

Penangkapan ini diungkap langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Indramayu pada Senin (9/9/2024).

Pelaku, berinisial K (38), yang merupakan warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Indramayu, ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berhasil menangkap tersangka K setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban curas bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea, yang menjadi korban saat mengambil air di sumur,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu IPTU Junata.

Kejadian nahas tersebut terjadi saat Lasimpen, korban yang berusia 59 tahun, sedang mengambil air di sumur. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah mendadak menghampiri dan merampas kalung emas yang dikenakan korban. Aksi brutal tersebut menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

“Pelaku K berperan sebagai joki, sementara rekannya yang masih buron bertugas merampas kalung emas milik korban,” tambah AKBP Ari.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk surat-surat emas, sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dalam aksi curas, serta hasil visum et repertum korban. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Atas tindakan kejahatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110.

“Kami berharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, sehingga keamanan di lingkungan dapat terjaga,” tutup Kapolres.(rls)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *