AHY Optimistis PTSL 2024 Capai Target: 117 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar

Min.co.id ~ Jakarta ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menunjukkan keyakinan tinggi bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan mencapai targetnya di tahun 2024. Hingga saat ini, 117 juta bidang tanah telah berhasil didaftarkan, mendekati target ambisius 120 juta bidang tanah yang harus tercapai sebelum akhir tahun.

“Per hari ini, sekitar 117 juta bidang tanah sudah terdaftar melalui PTSL di seluruh Indonesia. Ini berarti kita telah mencapai 97 persen dari target akhir tahun yang ditetapkan sebanyak 120 juta bidang tanah,” kata Menteri AHY dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Senin (2/8/2024).

Menteri AHY optimistis bahwa sisa tiga persen akan tercapai dalam tiga bulan ke depan, meskipun diakui bahwa proses pendaftaran tanah seringkali kompleks dan memerlukan verifikasi yang teliti. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengikuti program ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Partisipasi masyarakat dalam program PTSL sangat penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Ini termasuk sertifikat tanah konvensional dan Sertifikat Tanah Elektronik,” ujar AHY.

Kesuksesan program PTSL diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Dengan tercapainya target ini, pada tahun 2025 nanti, kita hanya akan mengejar sekitar 6 juta bidang tanah lagi untuk didaftarkan,” tambahnya dengan optimisme.

Selain mempercepat proses sertifikasi tanah, Menteri ATR/BPN juga berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat. AHY menegaskan bahwa memastikan semua bidang tanah memiliki kepastian hukum dan bebas dari praktik ilegal adalah prioritas utama di sisa masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Program PTSL, yang dimulai sejak beberapa tahun lalu, telah berhasil mempercepat proses sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum kepada jutaan pemilik tanah dan memperkuat hak kepemilikan yang sah di mata hukum.(ip.id)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *