Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Gempol, Sita 3,59 Gram Sabu dari IB

Min.co.id ~ Pasuruan ~ Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (22/07/2024).

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto mengungkapkan bahwa pelaku bernama IB (37), warga Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai IB sebagai penjual sabu,” kata Iptu Agus, Senin (23/7).

Bermodal laporan tersebut, anggota Reskoba Polres Pasuruan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap IB (37) di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 3,59 gram sabu yang dikemas dalam 12 kantong plastik,” lanjut Iptu Agus.

Selain sabu, polisi juga menyita satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan beberapa barang bukti lainnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka IB mengedarkan sabu atas perintah pelaku lainnya bernama HR, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapat keuntungan dari HR setiap kali mengedarkan sabu yang diberikan kepadanya,” jelas Iptu Agus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Achmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *