Min.co.id ~ Majalengka ~ Dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2023, DPRD Kabupaten Majalengka selenggarakan Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ Tahun 2023. di Gedung Bhineka Yudha Sawala, Senin (25/03/2024).
Rapat Paripurna penyampaian LKPJ dihadiri juga oleh Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Sekretaris dan seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Majalengka, Sekda Kab.Majalengka, unsur Forkopimda, para Staf Ahli, Asisten Daerah Kab. Majalengka, para Kepala OPD, Pimpinan BUMD Kab. Majalengka, para pimpinan Organisasi Masyarakat, Tokoh Masyarakat serta undangan Rapat Paripurna lainnya.
Dalam laporannya Ketua DPRD, Drs. H. Eddy Anas Djunaedi MM., mengatakan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan salah satu kewajiban tahunan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama setahun. Berdasarkan Pasal 69 Ayat 1 dan Pasal 71 Ayat 2 UU Nom.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kapala Daerah wajib melaporkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah penyelenggaraan berakhir.
“LKPJ ini merupakan laporan pertanggungjawaban bersama segenap unsur penyelenggara pemerintahan yang disikapi bersama untuk merumuskan solusi perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dimasa yang akan datang sehingga dapat terciptanya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tutur Annas
“Mudah-mudahan LKPJ ini akan menghasilkan rekomendasi yang benar-benar mampu memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah untuk peningkatan kualitas capaian kinerja dimasa yang akan datang sehingga persoalan yang dihadapi dalam pemerintahan dapat teratasi secara tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu Pj Bupati Majalengka, Dr. H. Dedi Supandi,S.STP.M.Si., menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kab.Majalengka tahun 2023, diawali dengan penyampaian arah kebijakan pembangunan tahun 2023 sangat diupayakan untuk bersinergi dengan pembangunan Nasional agar terjadi sinkronisasi. Terdapat setidaknya 5 arah kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo sebagai strategi dalam pelaksanaan misi Nawacita, yaitu Pembangunan SDM, Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi dan Transformasi Ekonomi.
Lebih lanjut PJ Bupati, melaporkan terkait lingkup realisasi APBD Kab.Majalengka yang telah dilaksanakan pada Tahun 2023, diantaranya meliputi pengelolaan Pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan pembiayaan, capaian pelaksanaan program capaian sasaran strategis pembangunan, capaian indikator makro, dan capaian prestasi.
Realisasi APBD tahun 2023 dari segi Pengelolaan Pendapatan, dengan capaian target Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp.3.069 Triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp.3.018 Triliun atau 89,62%. Dalam segi Pengelolaan Belanja dalam tahun Anggaran 2023, anggaran Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp.3.136 Triliun dan dapat direalisasikan sebesar Rp.3.024 atau 96,42%, sementara itu dari segi Pengelolaan Pembiayaan Neto Daerah Tahun 2023 dari target sebesar Rp.76.033 Miliar dan direalisasikan sebesar Rp.76.339 Miliar atau 100,40%.sedangkan target pengeluaran pembiayaan selama tahun anggaran 2023 sebesar Rp.30 Milliar dan direalisasikan sebesar Rp.30 Miliar atau 100%.(th)