Min.co.id ~ Majalengka ~ AN salah seorang tersangka kasus kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka pada tahun 2020, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. AN adalah salah seorang tersangka dari pihak swasta
Ditahannya AN dalam kasus Pasar Cigasong ini tidak sendirian karena masih ada dua tersangka lainnya diperiksa 19 Maret 2024, kebetulan yang berbarengan diperiksa hari ini saudari M alasan sakit dan saudara INA tidak hadir dari panggilan kajati Jabar
Menurut keterangan dari pres rilis Kajati Jawa Barat saudara INA mangkir karena ada kegiatan dan untuk itu menurut penasehat hukumnya minta pemeriksaan ulang yang disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada Selasa (19/3/2024).
Sementara untuk tersangka AN akan ditahan dirumah tahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahan kelas satu Bandung.
Sebelumnya kasus ini mendapat perhatian masyarakat Majalengka dan sekitarnya karena diduga melibatkan anak mantan Bupati Majalengka. Penyidik Kejati Jabar bahkan sudah menetapkan anak mantan pejabat Majalengka itu sebagai tersangka. (th)










Komentar