Min.co.id ~ Cirebon ~ Terobosan besar dalam reformasi birokrasi terjadi dengan ditegaskannya pentingnya kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diduduki oleh personel TNI dan POLRI, serta sebaliknya.
Hal ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin memberikan apresiasi atas keputusan ini yang memungkinkan anggota TNI-POLRI untuk menduduki jabatan sipil, dan sebaliknya, ASN dapat menduduki jabatan TNI-POLRI.
Proses implementasi kebijakan ini akan diarahkan menuju pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai perubahan dari PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam upaya penyetaraan jabatan struktural, baik dari unsur TNI-POLRI maupun ASN fungsional, dilakukan dengan menyamakan pangkat.
Sebagai contoh, pangkat TNI Kolonel dan Polri Kombes & Brigjen setara dengan pangkat ASN Fungsional Pembina Utama Muda (IV B/IV C) dan Pembina Utama Madya (IV D).
Proses pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme Open Bidding atau lelang jabatan, sesuai dengan amanat PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN.
Pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Dalam Negeri, diharapkan segera membuat regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.
Regulasi ini akan memberikan kesetaraan secara luas antara ASN fungsional dan TNI-POLRI, dengan kriteria untuk menduduki jabatan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tujuannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi setelah hasil pemilihan kepala daerah, dengan menetapkan Penjabat dari unsur PNS yang memenuhi syarat dan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Madya, dan Utama.
Prof. Dr. H. Sugianto, SH, MH, Guru Besar Hukum Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, menekankan pentingnya langkah ini sebagai bagian integral dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme di berbagai sektor pemerintahan. (red)