APERMA Apresiasi Kejati Jabar Tetapkan Anak Mantan Bupati Majalengka Tersangka

Min.co.id ~ Majalengka ~ Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) terus mengawal kasus kasus besar yang terjadi di Majalengka salah satunya kasus penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih.

Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) Idrus mengatakan bahwa dirinya sangat apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi jawa Barat terkait penetapan tersangka terhadap saudara INA saat wawancara melalui WhatsApp pribadinya pada hari Jumat (15/3/2024).

Dalam hal Penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa sudah cukupnya alat bukti dan saksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama pasal yang di tetapkannya pun memenuhi unsur gratifikasi.

“Saya sebagai Ketua Aliansi Pergerakan Majalengka (APERMA) akan terus mendorong agar Kejati Jawa Barat memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional. Karena masih adanya dugaan lain yang bisa menjerat para pelaku dalam proses lelang BOT Pasar Sindangkasih/Pasar Cigasong,” ungkapnya.

Dalam rilis yang disampaikan oleh pihak Penkum kejati disebutkan PT. KEB yang kami duga di situ juga terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Bilamana dibuka secara mendetail maka bukan hanya kasus gratifikasi saja yang ada dalam proses tersebut melainkan juga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan terlebih dugaan TPPU,” tandasnya.

Masih kata Idrus APERMA akan kawal dan dorong kasus ini agar bisa berjalan dengan profesional demi terwujudnya Majalengka yang cerdas dan bermartabat hingga terbebas dari korupsi. (th)

Komentar

News Feed