Min.co.id ~ Kediri ~ Lapas Kediri Kelas IIA di Hari Raya Nyepi Tahun 2024 ini, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi narapidana beragama Hindu. Remisi telah diberikan kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kediri pada Sabtu (9/3/2024).
“Mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,” kata Plt Kalapas Budi Ruswanto, Senin (11/3/2024).
Lanjut, kata Budi, remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu karena berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Ia menambahkan, WBP yang akan memperoleh remisi khusus keagamaan telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya
Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa Jajaran Petugas di Lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan. (Chandra)